Ayo sudah bulan Februari sebentar lagi Maret, kamu sudah mempersiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi kamu belum? Jangan lupa lho deadline pelaporan SPT secara mandiri tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sebagai warga negara yang baik kamu jangan sampai lupa ya untuk melaporkan SPT kamu setiap tahunnya. Bagi para pegawai yang bekerja di perusahaan, setiap penghasilan kita setiap bulannya sudah dipotong pajak penghasilan (Pph 21) dan disetorkan ke kantor pajak oleh perusahaan. Walaupun sudah disetorkan pajak penghasilan kita oleh perusahaan namun tetap menjadi kewajiban kita sebagai subjek pajak untuk melaporkan secara mandiri SPT kita. Laporan SPT itu mudah loh enggak ribet kok. Tapi wajib dilakukan ya jangan sampai nggak. Karena kalau kamu nggak melaporkan SPT kamu secara mandiri sebelum 31 Maret setiap tahunnya, kamu bisa didenda oleh kantor pajak. Saat ini pelaporan SPT itu sudah bisa dilakukan secara online lu jadi tinggal klik aja nggak perlu ngeprint fo
Pertama kali mendengar green jobs itu, jujur aku tidak paham sama sekali. Tukang kebunkah? Naturalist? Ahli Botani? Pekerjaan yang ramah lingkungankah? Hingga akhirnya aku mengetahui apa yang dimaksud tersebut. Dugaanku ternyata benar, bahwa Green Job secara mudah didefinisikan dengan pekerjaan yang ramah lingkungan. Namun jika mengutip definisi dari International Labour Organization (ILO), definisinya tidak hanya itu namun harus memenuhi 3 hal, yaitu : pekerjaan yang ramah lingkungan dari sisi prosesnya, pekerjaan yang ramah lingkungan dari sisi produk dan jasa yang dihasilkan dan pekerjaan yang dapat memberikan penghidupan yang layak. Sepintas yang terlintas di pikiran tentang pekerjaan ini berarti pekerjaan yang berkaitan langsung dengan alam/lingkungan hidup seperti contohnya : ahli manajemen sampah, ahli energi terbarukan, ahli kehutanan, ahli pertanian dan lainnya. Selain dari pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak dapat dikategorikan Green Jobs, sebut saja : pega